MENTAL PANCASILA
Setelah 70 tahun Pancasila hadir sebagai dasar dan haluan kenegaraan, langit kejiwaan bangsa ini lebih diliputi awan tebal pesimisme, ketimbang cahaya optimisme. Suasana kemurungan itu amat melumpuhkan.
Berbeda dengan pemikiran konvensional yang memandang kesuksesan sebagai pendorong optimisme, bukti menunjukkan sebaliknya. Seperti diungkap oleh psikolog Martin Seligman, optimismelah yang mendorong kesuksesan. Impian kemajuan suatu bangsa tak bisa dibangun dengan pesimisme. Tentu saja yang kita perlukan bukanlah suatu optimisme yang buta, melainkan suatu optimisme dengan mata terbuka. Suatu harapan yang berjejak pada visi yang diperjuangkan menjadi kenyataan. Harapan tanpa visi bisa membawa kesesatan. Upaya menyemai politik harapan harus memperkuat kembali visi yang mempertimbangkan warisan baik masa lalu, peluang masa kini, dan keampuhannya mengantisipasi masa depan.
Pancasila sesungguhnya bisa memberikan landasan visi transformasi sosial yang holistik dan antisipatif. Berdasarkan pandangan hidup Pancasila, perubahan sistem sosial merupakan fungsi dari perubahan pada ranah mental-kultural (sila ke-1,2,3), ranah politikal (sila ke-4), dan ranah material (sila ke-5).
Tiga ranah revolusi
Untuk mengatasi krisis multidimensional yang melanda bangsa ini, imperatif Pancasila menghendaki adanya perubahan mendasar secara akseleratif, yang melibatkan revolusi material, mental-kultural, dan politikal. Revolusi (basis) material diarahkan untuk menciptakan perekonomian merdeka yang berkeadilan dan berkemakmuran; berlandaskan usaha tolong-menolong (gotong royong) dan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting-yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya; seraya memberi peluang bagi hak milik pribadi dengan fungsi sosial.
Revolusi (superstruktur) mental-kultural diarahkan untuk menciptakan masyarakat religius yang berperikemanusiaan, yang egaliter, mandiri, amanah, dan terbebas dari berhala materialisme-hedonisme; serta sanggup menjalin persatuan (gotong royong) dengan semangat pelayanan (pengorbanan).
Revolusi (agensi) politikal diarahkan untuk menciptakan agen perubahan dalam bentuk integrasi kekuatan nasional melalui demokrasi permusyawaratan yang berorientasi persatuan (negara kekeluargaan) dan keadilan (negara kesejahteraan); dengan pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan.
Ketiga ranah revolusi itu bisa dibedakan, tetapi tak dapat dipisahkan. Satu sama lain saling memerlukan pertautan secara sinergis. Selaras dengan gagasan Trisakti Bung Karno, revolusi material diusahakan agar bangsa Indonesia bisa berdikari (mandiri) dalam perekonomian; revolusi mental agar bangsa Indonesia bisa berkepribadian dalam kebudayaan; revolusi politik, agar bangsa Indonesia bisa berdaulat dalam politik. Secara sendiri-sendiri dan secara simultan ketiga ranah revolusi itu diarahkan untuk mencapai tujuan Revolusi Pancasila: mewujudkan perikehidupan kebangsaan dan kewargaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (material dan spiritual).
Revolusi mental
Revolusi mental merupakan salah satu unsur dari Revolusi Pancasila. Revolusi mental ini diorientasikan agar mental Pancasila bisa menjiwai dan mendorong perubahan di bidang material dan politik yang sejalan dengan idealitas Pancasila.
Istilah mental berasal dari kata Latin mens (mentis) yang berarti jiwa, nyawa, sukma, roh, semangat. Mental dapat diartikan sebagai suasana kejiwaan dan pola pikir (mindset) seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan pengertian itu, inti dari Revolusi Mental adalah perubahan mendasar pada pola pikir dan sikap kejiwaan bangsa Indonesia, sebagai prasyarat bagi perwujudan karakter yang bisa membuat bangsa berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam politik, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Gerakan Revolusi Mental ini berangkat dari asumsi bahwa dengan mengubah mentalitas akan menimbulkan perubahan perilaku; perilaku yang terus diulang akan menjadi kebiasaan (adat istiadat/moralitas); sedangkan kebiasaan yang terus dipertahankan akan membentuk karakter. Dengan demikian, yang dikehendaki dari gerakan “Revolusi Mental” tidak berhenti pada perubahan pola pikir dan sikap kejiwaan saja, tetapi juga konsekuensi turunannya dalam bentuk perubahan kebiasaan serta pembentukan karakter yang menyatukan antara pikiran, sikap, dan tindakan sebagai suatu integritas.
Dasar dan haluan pembangunan mental-karakter ini adalah nilai Pancasila, terutama sila ke-1, 2 dan 3. Menurut pandangan hidup Pancasila, keberadaan manusia merupakan ada yang diciptakan oleh cinta kasih Sang Maha Pencipta sebagai ada pertama. Di hadapan Sang Maha Kasih, semua manusia sederajat, yang melahirkan semangat-mental egalitarisme. Setiap pribadi dimuliakan Sang Pencipta dengan bawaan hak asasi yang tak bisa dirampas, seperti hak hidup, hak milik dan kehormatan-kemerdekaan (dignitas), dengan kedudukan sama di depan hukum.
Penghormatan terhadap eksistensi individu dan hak asasinya tidak berarti harus mengarah pada individualisme. Individualisme memandang bahwa manusia secara perseorangan merupakan unit dasar dari seluruh pengalaman manusia. Postulat dasar dari individualisme adalah otonomi independen dari setiap pribadi. Ungkapan yang sangat terkenal dari individualisme menyatakan: “Kamu datang ke dunia seorang diri dan meninggalkan dunia seorang diri.” Meski kenyataannya tidak ada seorang pun yang lahir ke dunia secara sendirian. Selalu ada ibu dan budaya komunitas yang menyertainya, bahkan mengantarnya hingga ke “tempat peristirahatan yang terakhir”.
Apa yang menjadi karakteristik dari individualisme adalah keyakinan implisit bahwa relasi sosial bukanlah pembentuk perseorangan dalam pengalamannya yang paling fundamental. Dengan kata lain, perseorangan tak dipandang sebagai produk relasi-relasi sosial. Relasi sosial adalah sesuatu yang terjadi pada individu ketimbang sesuatu yang mendefinisikan identitas dan mengoordinasikan eksistensi individu. Individu tidaklah dibentuk dan diubah secara fundamental oleh relasi sosial. Karena itu, tetap sebagai pribadi yang otonom-independen (Gilbert, 2014: 29-34).
Berbeda dengan individualisme, Pancasila memandang bahwa dengan segala kemuliaan eksistensi dan hak asasinya, setiap pribadi manusia tidaklah bisa berdiri sendiri terkucil dari keberadaan yang lain. Setiap pribadi membentuk dan dibentuk oleh jaringan relasi sosial. Semua manusia, kecuali mereka yang hidup di bawah keadaan yang sangat luar biasa, bergantung pada bentuk-bentuk kerja sama dan kolaborasi dengan sesama yang memungkinkan manusia dapat mengembangkan potensi kemanusiaannya dan dalam mengamankan kondisi-kondisi material dasar untuk melanjutkan kehidupan dan keturunannya.
Tanpa kehadiran yang lain, manusia tidak akan pernah menjadi manusia sepenuhnya. Kebajikan individu hanya mencapai pertumbuhannya yang optimum dalam kolektivitas yang baik. Oleh karena itu, selain menjadi manusia yang baik, manusia harus membentuk kolektivitas yang baik. Dalam kaitan ini, pengembangan mental-karakter harus berorientasi ganda: ke dalam dan ke luar. Ke dalam, pengembangan mental-karakter harus memberi wahana kepada setiap individu untuk mengenali siapa dirinya sebagai “perwujudan khusus” (“diferensiasi”) dari alam. Sebagai perwujudan khusus dari alam, setiap orang memiliki keistimewaan-kecerdasannya masing-masing. Proses pengembangan mental-karakter harus membantu manusia menemukenali kekhasan potensi diri tersebut sekaligus kemampuan untuk menempatkan keistimewaan diri itu dalam konteks keseimbangan dan keberlangsungan jagat besar.
Sementara keluar, pengembangan mental-karakter harus memberikan wahana setiap orang untuk mengenali dan mengembangkan kebudayaan sebagai sistem nilai, sistem pengetahuan, dan sistem perilaku bersama, melalui olah pikir, olah rasa, olah karsa, dan olah raga. Kebudayaan sebagai sistem nilai, sistem pengetahuan, dan sistem perilaku ini secara keseluruhan membentuk lingkungan sosial yang dapat menentukan apakah disposisi karakter seseorang berkembang menjadi lebih baik atau lebih buruk.
Dalam menghadirkan kolektivitas yang baik, setiap pribadi memiliki kewajiban sosial (bahkan dituntut untuk mendahulukan kewajiban di atas hak). Seturut dengan itu, selain ada hak individu ada pula hak kolektif (ekonomi, sosial, budaya) yang-dalam banyak sejarah sosial-mendahuluinya. Sebagai padanan dari semangat egaliterianisme pada lever pribadi, bangsa Indonesia sebagai suatu kolektivitas juga harus memperoleh, bahkan harus terlebih dahulu memperoleh, hak kemerdekaannya. Inilah pesan moral dari alinea pertama UUD 1945, “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa”.
Sikap mental yang harus ditumbuhkan sebagai ekspresi kemerdekaan bangsa ini adalah mental kemandirian. Kemandirian tidaklah sama dengan kesendirian. Kemandirian adalah sikap mental yang bisa dan berani berpikir, bersikap, dan bertindak secara berdaulat, bebas dari intervensi dan paksaan pihak-pihak lain. Menumbuhkan mental mandiri, selain mensyaratkan mental egaliter, juga meniscayakan adanya kecerdasan, kreativitas, dan produktivitas berbasis sains dan teknologi. Kemandirian kolektif bangsa Indonesia juga bisa tumbuh secara ajek jika warga Indonesia bisa menunaikan kewajiban publiknya secara amanah, jujur, dan bersih. Kolektivitas yang tidak disertai mentalitas kejujuran akan merobohkan kemandirian bangsa. Dalam suatu bangsa di mana korupsi merajalela, kedaulatan bangsa tersebut mudah jatuh ke dalam dikte-dikte bangsa lain.
Selain semangat-mental egaliter, mandiri dan amanah, manusia sebagai makhluk religius yang berperikemanusiaan juga harus membebaskan dirinya dari berhala materialisme dan hedonisme. Kegagalan proyek emansipasi Revolusi Perancis yang melahirkan tirani kapitalis dan Revolusi Rusia yang melahirkan tirani “nomenklatura” terjadi karena keduanya sama- sama terpenjara dalam pemujaan terhadap materialisme. Menurut pandangan hidup Pancasila, materi itu penting, tetapi tak boleh diberhalakan. Di hadapan Yang Maha Kuasa, materi itu bersifat relatif yang tak dapat dimutlakkan.
Dengan semangat ketuhanan yang berperikemanusiaan, materi sebagai hak milik itu memiliki fungsi sosial yang harus digunakan dengan semangat altruis (murah hati). Dengan mental altruis, manusia Indonesia sebagai makhluk sosial dapat mengembangkan pergaulan hidup kebangsaan yang ditandai oleh segala kemajemukannya dengan mentalitas gotong royong, Bhinneka Tunggal Ika (persatuan dalam keragaman). Dengan semangat gotong royong, persatuan warga Indonesia bisa dikembangkan dengan menghargai adanya perbedaan; sedangkan dalam perbedaan bisa merawat persatuan.
Untuk bisa menumbuhkan mentalitas persatuan dalam keragaman itu diperlukan semangat-mental pengorbanan dan pelayanan. Ujung dari semangat persamaan, kemandirian, kejujuran, alturisme dan persatuan adalah pelayanan kemanusiaan. Makna pelayanan di sini bukan hanya dalam bentuk kesiapan mental untuk menunaikan kewajiban sosial sesuai dengan tugas dan fungsi, tetapi juga dalam bentuk kerja keras dan kerja profesional dalam mengaktualisasikan potensi diri hingga meraih prestasi tertinggi di bidang masing-masing, yang dengan itu memberikan yang terbaik bagi kemuliaan bangsa dan umat manusia.
Demikianlah pandangan hidup Pancasila sudah mengandung bawaan mentalitasnya tersendiri. Oleh karena itu, gerakan Revolusi Mental tidak perlu memungut jenis-jenis mentalitas itu dari udara. Yang diperlukan tinggal menentukan mentalitas inti sebagai prioritas perubahan. Logika revolusi menghendaki, “sekali revolusi dicetuskan, ia harus diselesaikan; tidak boleh ditinggalkan di tengah jalan sebelum tujuan revolusi itu tercapai, setidaknya hingga taraf minimum”. Oleh karena itu, kita menunggu realisasi gerakan Revolusi Mental yang dicanangkan pemerintahan ini secara konsisten.
opini ini ditulis oleh Yudi Latif dan diterbitkan Kompas pada 28 Mei 2015. Penulis adalah Pemikir Kenegaraan dan Kebangsaan.