29 April 2024

Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik

Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Bidang
Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.

Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mempunyai fungsi :
a. peningkatan kewaspadaan Nasional dan penurunan potensi konflik
masyarakat;
b. perumusan kebijakan, pelaksanaan penyusunan program dan petunjuk
teknis di bidang kewaspadaan Nasional dan penanganan konflik;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang kewaspadaan Nasional dan penanganan
konflik;
d. pelaksanaan pembinaan di bidang kewaspadaan Nasional dan penanganan
konflik;
e. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang kewaspadaan
Nasional dan penanganan konflik;
f. pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang
menjadi tanggung jawab Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan
Konflik;
g. pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan
pengembangan karier;
h. pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Badan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan
bidang tugasnya.