Sub Bagian Perencanaan
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan;
c. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan laporan kinerja; dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Perencanaan yang diberikan oleh Sekretaris.