APEL PAGI
Ketentuan pembinaan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10A Tahun 2019 tentang Kewajiban Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja serta Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dalam rangka mewujudkan ketentuan tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ngawi melaksanakan Apel Pagi secara rutin yang diikuti oleh seluruh pegawai. Apel Pagi pada tanggal 5 September 2023 dipimpin oleh Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik yang memberikan materi tentang Survei Budaya Kerja bagi ASN yang diadakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi.