KAJIAN RISIKO BENCANA
Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
Terdapat beberapa tahapan manajemen risiko bencana. Dimulai dari rencana mitigasi sebagai tahap preventif, lalu dilanjutkan dengan tahap peringatan dini. Kemudian, ada tahapan proses evakuasi ketika bencana sudah terjadi serta tahap pemulihan pasca bencana guna memperbaiki infrastruktur yang terdampak.
Pada tanggal 19 Oktober 2023 bertepatan dengan hari Kamis Pon, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ngawi yang diwakili oleh Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mengikuti FOCUS GROUB DISCUSSION (FGD) tentang KAJIAN RISIKO BENCANA yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ngawi di Aula Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi, Jalan Basuki Rahmad Ngawi.
Beberapa instansi stakeholder yang hadir dalam FGD selain Bakesbangpol antara lain TNI, Polri, Perhutani, Kementerian Agama, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi serta Perangkat Daerah lain yang terkait.
Dari hasil diskusi dan data yang disampaikan dalam FGD, selanjutnya menjadi bahan penyusunan Dokumen Kajian Resiko Bencana akan dibuat oleh BPBD. Dokumen hasil kajian risiko bencana sangat penting karena menjadi panduan utama dalam perencanaan kebijakan penanggulangan bencana.