Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik

PEMBELAJARAN ALAM TERBUKA

Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Sedangkan pengembangan kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.

Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan. Hak dan kesempatan untuk mengikuti pengembangan kompetensi tersebut dilakukan paling sedikit 20 Jam Pelajaran (JP) dalam 1 tahun.

Bentuk pengembangan kompetensi terdiri dari pendidikan dan pelatihan. Selanjutnya, pelatihan tersebut terdiri dari klasikal dan non klasikal. Salah satu bentuk pelatihan non klasikal adalah outbond atau pembelajaran alam terbuka.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang  Pengembangan Kompetensi Pegawai Negei Sipil ditentukan bahwa definisi outbond adalah pembelajaran melalui simulasi yang diarahkan agar PNS mampu menunjukkan potensi dalam membangun semangat kebersamaan memaknai kebajikan dan keberhasilan bagi diri sendiri dan orang lain serta memaknai pentingnya peran kerja sama, sinergi, dan keberhasilan bersama. Hasil yang diharapkan adalah pengembangan karakter PNS disesuaikan dengan nilai-nilai dan tuntutan bidang kerja.

Pada tanggal 21 Oktober 2023, bertepatan dengan hari Sabtu Kliwon, segenap pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan Pembelajaran Alam Terbuka (Outbond) di Coban Talun, Kota Batu, Jawa Timur.