SOSIALISASI BERANTAS PUNGLI
Pungutan Liar atau PUNGLI merupakan praktik korupsi kecil-kecilan yang jamak “dibiasakan” di masyarakat. Ini banyak dijumpai saat seseorang berurusan dengan instansi pelayanan publik. Istilah pungli sebetulnya tidak diatur sebagai suatu kualifikasi delik/tindak pidana. Ini menyebabkan kesulitan bila pungli ditafsirkan dengan menggunakan penafsiran sistematis, bahkan istilah ini tidak ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, tulis Tolib Effendi dan Rusmilawati Windari dalam Jurnal Antikorupsi Integritas Vol. 8 Nomor 2/2022.
“Pungutan”, menurut KBBI, berarti (1) barang apa yang dipungut, (2) pendapatan dari memungut. Sedangkan “Liar” diartikan, salah satunya, “tidak teratur; tidak menurut aturan (hukum)”; atau “tidak resmi ditunjuk atau diakui oleh yang berwenang”. Dengan begitu, pungutan liar adalah pendapatan dari memungut yang tidak sesuai dengan aturan hukum alias tidak resmi. Untuk memberantas aksi pungli, pemerintah mengeluarkan kebijakan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Pungli dapat dikelompokkan ke dalam tindak pidana khusus (korupsi) dan tindak pidana umum (pemerasan). Riset Hutur Pandiangan (2020) menyatakan, pungli kebanyakan dilakukan oleh aparat dan digolongkan sebagai korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu riset lain membatasi pungli sebagai kejahatan jabatan.
Dikutip dari Buku Panduan: “Pahami Dulu Baru Lawan Pungli” disebutkan bahwa pungli dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi yang berhubungan dengan pemerasan. Pemerasan dalam jenis korupsi ini adalah pemerasan yang paling mendasar, karena seorang pegawai negeri punya kekuasaan, dia memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya. Korupsi terkait dengan pemerasan ini diatur dalam Pasal 12 huruf (e), (f), dan (g) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001.
Pada tanggal 23 Oktober 2023 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ngawi yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat Kenali dan Berantas Pungli sekaligus pengenalan aplikasi pengaduan yang bernama SIDUAN. Bertempat di Aula Inspektorat, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber AKP Suyitno dari Polres Ngawi dan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Ngawi.