Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik

SKP

Menindaklanjuti Rapat Koordinasi Implementasi Tata Kelola Perizinan pada tanggal 11 Januari 2024 bahwa permohonan Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) dilaksanakan secara daring melalui Layanan Perizinan Online pada website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngawi dengan alamat https://dpmptsp.ngawikab.go.id/ dan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. SKP Perseorangan:
    a. Surat Permohonan;
    b. Proposal Penelitian;
    c. Surat Pernyataan Penelitian;
    d. Surat Keterangan dari Instansi Lokasi Penelitian;
    e. Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
    f. Foto berwarna.
  2. SKP Kelompok dan Kuliah Kerja Nyata (KKN):
    a. Surat Permohonan;
    b. Proposal;
    c. Surat Pernyataan;
    d. Surat Pengesahan sebagai Badan Hukum Usaha (untuk SKP Kelompok);
    e. Surat Keterangan dari Desa mengetahui Camat (untuk KKN);
    f. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua Kelompok Penelitian/Kepala Unit Kerja yang membidangi KKN; dan
    g. Foto berwarna Ketua Kelompok Penelitian/Kepala Unit Kerja yang membidangi KKN.
  3. Magang/Latihan Kerja/Praktek Kerja Lapangan (PKL). Bagi masyarakat/mahasiswa/pelajar yang akan melaksanakan magang/latihan kerja/Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang bukan dalam rangka PENELITIAN, terkait dengan perizinannya merupakan kewenangan Kepala Perangkat Daerah yang menjadi lokasi magang/latihan kerja/Praktek Kerja Lapangan (PKL) tersebut dilaksanakan.