Berita DinasBidang Politik Dalam Negeri dan Kemasyarakatan

FGD PENYUSUNAN RAPERBUP PEMBERIAN HIBAH BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA TAHUN 2025

Bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta telah dilaksanakan Focus Group Discussion tentang Penyusunan Raperbup Pemberian Hibah Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Desa Bersumber Dari APBD Kab.Ngawi (Kamis-Jumat, 16-17 Januari 2025). Acara dihadiri oleh Bapak Wakil Bupati Ngawi beserta Kepala OPD yang mempunyai peranan terkait belanja hibah. Pada kesempatan ini Bakesbangpol Ngawi diwakili oleh Kabid Poldagri & Ormas dan Kasubid Ormas. Acara yang bertujuan untuk menyusun dan merumuskan peraturan bupati tentang pemberian hibah ini dipandu dan dikawal langsung oleh Bapak Wakil Bupati Ngawi, dengan sharing bersama akademisi dari fakultas hukum yang dalam kesampatan ini dihadiri oleh Dr. Waluyo, SH, MH. Diharapkan rumusan perbup ini mampu menjadi langkah yg baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku dalam penyaluran dan pemberian dana hibah, bansos dan bantuan keuangan kepada desa.