Berita DinasBidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama

PENGUKUHAN FORUM KERUKANAN UMAT BERAGAMA TAHUN 2025-2030

Pengukuhan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Ngawi Tahun 2025 – 2030 oleh Wakil Bupati Ngawi, Dr. Dwi Rianto Jatmiko, M.H., M.Si, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ngawi Nomor 100.3.3.2/97/404.101.2/B/2025 bertempat di Gedung Kesenian Kabupaten Ngawi (21/05). Pengukuhan menghadirkan perwakilan dari masing-masing organisasi keagamaan lingkup Kabupaten Ngawi. Adapun susunan kepengurusan sesuai surat keputusan di atas adalah sebagai berikut:

KetuaDrs. H. Moh. Wahib, M.Pd.
Wakil Ketua IDrs. H. Mahfudzi, M.Ag.
Wakil Ketua IISuwarto, S.H.
SekretarisH. Faruq Nur Qomar,  S.Sos.
Wakil SekretarisDr. Lina Nur Anisa, M.Hi.
BendaharaDrs. H. Sunarno, M.M.
Wakil BendaharaHj. Sulihati, M.A.
Bidang-bidang : 
Bidang Pemeliharaan 
Koordinator
Anggota
H. Agus Choiri
Pdt. Winsan Iksan, S.Th.
Hanifah Hikmawati, S.S., M.Sos.
Bidang Pemberdayaan 
Koordinator
Anggota
Drs. H. Zaenal Arifin, M.Pd.I.
Anis Yuliarso, S.Pd.
Hj. Tumuk Inah, M.Si.
I Ketut Sudeksen
Bidang Pendirian Rumah Ibadah 
Koordinator
Anggota
Saifudin, M.Pd.I.
Yanik Inafiroh, M.Pd.
Yosef Danni Kurniawan

Ketua FKUB dalam sambutannya menyampaikan  tugas dan fungsi FKUB yang antara lain adalah:

  1. Melakukan dialog dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
  2. Menampung aspirasi organisasi keagamaan;
  3. Turut serta menyosialisasikan kebijakan-kebijakan  pemerintah dalam rangka peningkatan kerukunan umat beragama dan bermasyarakat;
  4. Memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Ngawi berkenan memberikan arahan sekaligus ucapan selamat kepada para Pengurus FKUB Periode 2025-2030 yang baru saja dikukuhkan. Beliau berpesan agar seluruh Pengurus dapat menjalankan amanah yang telah diemban dengan baik. Dengan harapan dapat bekerja dengan penuh semangat untuk kerukunan, kebersamaan, selalu dijunjung tinggi. “FKUB sama saja mengurusi orang seluruh Kabupaten Ngawi karena tidak ada warga Kabupaten Ngawi yang tidak beragama,” tandasnya. FKUB diharapkan dari sisi fungsinya dapat berperan sebagai fasilitator baik melalui tokoh agama maupun dari berbagai komponen organisasi keagamaan yang ada di wilayah Kabupaten Ngawi khususnya. Fungsi FKUB antara lain juga mengantisipasi isu-isu yang kurang baik yang berhubungan dengan keagamaan serta dapat berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait.