PENGUKUHAN FORUM KERUKANAN UMAT BERAGAMA TAHUN 2025-2030
Pengukuhan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Ngawi Tahun 2025 – 2030 oleh Wakil Bupati Ngawi, Dr. Dwi Rianto Jatmiko, M.H., M.Si, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ngawi Nomor 100.3.3.2/97/404.101.2/B/2025 bertempat di Gedung Kesenian Kabupaten Ngawi (21/05). Pengukuhan menghadirkan perwakilan dari masing-masing organisasi keagamaan lingkup Kabupaten Ngawi. Adapun susunan kepengurusan sesuai surat keputusan di atas adalah sebagai berikut:
Ketua | Drs. H. Moh. Wahib, M.Pd. |
Wakil Ketua I | Drs. H. Mahfudzi, M.Ag. |
Wakil Ketua II | Suwarto, S.H. |
Sekretaris | H. Faruq Nur Qomar, S.Sos. |
Wakil Sekretaris | Dr. Lina Nur Anisa, M.Hi. |
Bendahara | Drs. H. Sunarno, M.M. |
Wakil Bendahara | Hj. Sulihati, M.A. |
Bidang-bidang : | |
Bidang Pemeliharaan | |
Koordinator Anggota | H. Agus Choiri Pdt. Winsan Iksan, S.Th. Hanifah Hikmawati, S.S., M.Sos. |
Bidang Pemberdayaan | |
Koordinator Anggota | Drs. H. Zaenal Arifin, M.Pd.I. Anis Yuliarso, S.Pd. Hj. Tumuk Inah, M.Si. I Ketut Sudeksen |
Bidang Pendirian Rumah Ibadah | |
Koordinator Anggota | Saifudin, M.Pd.I. Yanik Inafiroh, M.Pd. Yosef Danni Kurniawan |

Ketua FKUB dalam sambutannya menyampaikan tugas dan fungsi FKUB yang antara lain adalah:
- Melakukan dialog dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
- Menampung aspirasi organisasi keagamaan;
- Turut serta menyosialisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam rangka peningkatan kerukunan umat beragama dan bermasyarakat;
- Memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Ngawi berkenan memberikan arahan sekaligus ucapan selamat kepada para Pengurus FKUB Periode 2025-2030 yang baru saja dikukuhkan. Beliau berpesan agar seluruh Pengurus dapat menjalankan amanah yang telah diemban dengan baik. Dengan harapan dapat bekerja dengan penuh semangat untuk kerukunan, kebersamaan, selalu dijunjung tinggi. “FKUB sama saja mengurusi orang seluruh Kabupaten Ngawi karena tidak ada warga Kabupaten Ngawi yang tidak beragama,” tandasnya. FKUB diharapkan dari sisi fungsinya dapat berperan sebagai fasilitator baik melalui tokoh agama maupun dari berbagai komponen organisasi keagamaan yang ada di wilayah Kabupaten Ngawi khususnya. Fungsi FKUB antara lain juga mengantisipasi isu-isu yang kurang baik yang berhubungan dengan keagamaan serta dapat berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait.
