Berita Dinas

DISKUSI ONLINE PEMBEKALAN PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS BAGI CPNS DAN PPPK KABUPATEN NGAWI TAHUN ANGKATAN 2025

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ngawi pada Kamis 10 Juli 2025, mengikuti Diskusi Online yang dilaksanakan oleh Badan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi dengan tema “Pembekalan  Penggunaan Pakaian Dinas Bagi CPNS dan PPPK Tahun Angkatan 2025”. Kegiatan ini berlangsung pada pukul 09.00 WIB yang diikuti oleh seluruh CPNS dan PPPK se-kabupaten Ngawi. Penggunaan Pakaian Dinas telah diatur berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi. Diskusi penggunaan pakaian dinas ini bertujuan memberikan pengarahan dan penjelasan terkait aturan penggunaan pakaian dinas ASN di Kabupaten Ngawi. Hal ini penting dilaksanakan mengingat pakaian dinas mempunyai ketentuan dan aturan dalam penggunaannya terkait dengan warna, model dan ketentuan pemasangan logo ataupun atribut.

Beberapa point penting yang dibahas dalam diskusi online ini antara lain yaitu jenis dan penggunaan pakaian dinas, penggunaan pakaian dinas pada perangkat daerah tertentu, perubahan model pakaian seragam batik KORPRI, perubahan bentuk dan model tanda jabatan, perubahan logo Kementerian Dalam Negeri (khusus ASN Kemendagri) dan terakhir perubahan seragam PPPK (sama dengan PNS). Dengan adanya diskusi online tentang penggunaan pakaian dinas diharapkan tumbuh rasa tanggungjawab dan kepatuhan sebagai awal untuk saling bersinergi yang baik bagi PNS dan PPPK Kabupaten Ngawi tahun angkatan 2025. Selain itu penggunaan pakaian dinas merupakan simbol dari profesionalisme, disiplin, dan identitas sebagai abdi negara yang mempunyai tugas utama melayani masyarakat.