Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik

KONSULTASI PUBLIK KLHS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  PPLH), pemerintah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program termasuk dalam penyusunan perencanaan program pembangunan daerah, salah satunya dokumen RPJMD baik baru maupun perubahan. Tata cara penyusunan KLHS RPJMD selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan PJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dijelaskan bahwa KLHS menjadi bagian dari kaidah perumusan kebijakan rencana pembangunan. Selain itu KLHS juga menjadi  dokumen  yang  terintegrasi  ke dalam rencana pembangunan dan salah satu syarat penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD, dan RPJMD sebagai salah satu instrumen mengintegrasikan pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana, dan program pembangunan.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan agenda internasional yang menjadi kelanjutan dari Tujuan Pembangunan Milenium atau Millennium Development Goals (MDGs). SDGs disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan melibatkan 194 negara, civil society, dan berbagai pelaku ekonomi dari seluruh penjuru dunia.  Agenda ini dibuat untuk menjawab tuntutan kepemimpinan dunia dalam mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata.

SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ditetapkan pada 25 September 2015 dan terdiri dari 17 (tujuh belas) tujuan global yang akan dijadikan tuntunan kebijakan dan pendanaan untuk 15 tahun ke depan dan diharapkan dapat tercapai pada tahun 2030. Di Indonesia tujuan dan target  dalam TPB  tersebut  dikelompokkan dalam 4 (empat) pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu pilar sosial, pilar ekonomi, pilar lingkungan hidup, serta pilar hukum dan tata kelola.

Sebagai tindak lanjut , Pemerintah Indonesia mengeluarkan  kebijakan  dalam pencapaian TPB melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pengintegrasian  TPB  dilakukan melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah  (RAD) TPB yang diwajibkan bagi pemerintah provinsi dengan dukungan data capaian dari kabupaten/kota. Selanjutnya RAD TPB memberikan masukan untuk kebijakan pembangunan daerah melalui RPJMD maupun RPJPD. Selain itu dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah mengamanatkan penyusunan KLHS dalam setiap penyusunan RPJMD, baik baru maupun perubahan yang di dalamnya menggunakan pendekatan penilaian pencapaian TPB daerah untuk mendukung capaian TPB  nasional. 

KLHS yang bertujuan untuk memastikan bahwa aspek pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) yang dalam hal ini adalah RPJMD menggunakan pendekatan capaian TPB daerah dibandingkan  dengan  target TPB  nasional. Dengan pendekatan tersebut maka diharapkan pencapaian TPB  yang belum mencapai target dapat  dilakukan percepatan melalui upaya tambahan dalam RPJMD.

Pada tanggal 16 Oktober 2023, bertepatan dengan hari Senin Kliwon, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ngawi yang diwakili oleh Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik menghadiri kegiatan KONSULTASI PUBLIK KEDUA yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi di Aula DLH Jalan Sukowati Ngawi. Kegiatan tersebut sebagai tahap penyusunan kajian lingkungan hidup strategis dalam RPJMD Tahun 2025-2030 dan RPJPD Tahun 2025-2045. Materi kegiatan tersebut dapat diunduh pada tautan dengan alamat https://drive.google.com/file/d/1-EX_sIqsxwlWe4BEpYcLOx9rlKFyDytw/view.