Sekretariat

UJI KOMPETENSI

Setiap PNS harus memiliki kompetensi. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Ada beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh PNS yaitu Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

Pada tanggal 31 Oktober 2023, bertepatan dengan hari Selasa Kliwon, 6 pejabat Pengawas (setara Eselon 4) pada BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Kabupaten Ngawi mengikuti UJI KOMPETENSI yang diselenggarakan oleh BKPSDM Kabupaten Ngawi di Kurnia Convention Hall Ngawi. Kegiatan ini dalam rangka penilaian Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural bagi PNS.

Mendasar Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 bahwa penilaian kompetensi adalah penilaian yang dilakukan oleh assesor internal pemerintah atau bekerja sama dengan assesor independen terhadap PNS yang mencakup pengukuran Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural dalam rangka menyediakan informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas jabatan.