Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik

SURAT KETERANGAN PENELITIAN

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peneliti adalah perseorangan atau kelompok Warga Negara Indonesia yang tergabung dalam lembaga pendidikan/perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang melakukan penelitian.

Surat Keterangan Penelitian (SKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya yang berisi keterangan mengenai penelitian yang dilakukan oleh peneliti. Tujuan diterbitkan SKP adalah sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian dan tidak termasuk pengkajian terhadap substansi penelitian.

Lingkup Penelitian meliputi nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Penelitian lingkup nasional yaitu penelitian yang lokasi penelitiannya meliputi dua daerah provinsi atau lebih. Penelitian lingkup daerah provinsi yaitu penelitian yang lokasi penelitiannya meliputi dua atau lebih daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi. Penelitian lingkup daerah kabupaten/kota yaitu penelitian yang lokasi penelitiannya hanya meliputi satu daerah kabupaten/kota.

Setiap peneliti dalam melakukan penelitian harus memiliki SKP. SKP tersebut dikecualikan terhadap penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri dan penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Mendasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian bahwa peneliti yang akan melakukan penelitian di wilayah Kabupaten Ngawi harus mengajukan permohonan Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) secara daring melalui Layanan Perizinan Online pada website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngawi dengan alamat https://dpmptsp.ngawikab.go.id/.