PEMBINAAN PELAJAR SEBAGAI KADER ANTINARKOBA
Kegiatan ini dilaksanakan di Madrasah Aliyah Negeri 2 Ngawi atau yang lebih familiar dengan sebutan MAN Paron, pada Hari Rabu, 26 Oktober 2022. Diikuti oleh siswa-siswi kelas XI sejumlah 320 siswa.
Acara dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Kabupaten Ngawi yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Inngam, S.IP selaku Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama. Sebelumnya disampaikan sambutan dari pihak sekolah yang diwakili oleh Zain Na’im Murtopo, S.Ag.
Sebagai narasumber adalah Ipda Harli Prabowo dari Polres Ngawi yang kebetulan juga menjabat sebaga Kapolsub Sektor Kasreman. Beliau menyampaikan materi dengan “Hidup Sehat tanpa Narkoba Lingkungan Pendidikan”, disebutkan bahwa anak-anak sekolah rawan menjadi sasaran peredaran narkoba. Biasanya dimulai dari keisengan anak untuk mencoba-coba. Di awali dari merokok bisa saja berlanjut mengarah pada minuman keras (miras), ganja, ekstasi, dan shabu.
Narasumber berikutnya adalah Amin Puji Widodo, S.E., M.M dari Satuan Pelaksana Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (Satlak P4GN) Kabupaten Ngawi. Beliau menyampaikan bahwa Narkotika terbagi dalam tiga golongan, yaitu Narkotika Golongan I.
Hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Sanksi 4 tahun penjara. Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Ekstasi. Narkotika Golongan II.
Untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Selain itu, dapat digunakan untuk terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Sanksi 2 tahun penjara untuk penyalah gunaan Morfin, Petidin, Metadon, Narkotika Golongan III.
Untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Sanksi 1 tahun penjara untuk penyalahgunaan Kodein, Diazepam.
Kelakuan pecandu narkoba jamak disebut sebagai 4ONG, yaitu bengong, nyolong, nodong, dan pembohong. Maka, sebagai generasi muda, untuk adik-adik yang masih sekolah benteng narkoba melalui dimulai dari diri sendiri dengan menjaga kesehatan jiwa dan raga; melalui lingkungan pendidikan; dan lingkungan rumah atau keluarga.