Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi secara resmi menetapkan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut, Pada Hari Senin (23/9/2024). Penetapan ini dituangkan ke dalam berita acara dan ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Ngawi.
Tahapan pengundian dilakukan usai penetapan pasangan calon dimana hanya ada pasangan yang ditetapkan, pasangan petahana. Pasangan ini mendapat nomor urut 1. Oleh karena itu, pada posisi nomor urut 2 diisi oleh kotak kosong tanpa gambar, sesuai dengan aturan untuk pilkada dengan calon tunggal.
Dalam keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Ngawi Nomor: 811/PL.02.2-pu/3521/2024, pasangan calon yang berhak bertarung dalam Pilkada Ngawi adalah Ony Anwar Harsono, S.T., M.H. sebagai calon Bupati dan Dr. Dwi Rianto Jatmiko, M.H., M.Si. sebagai calon Wakil Bupati. Pasangan ini dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh KPU dan berhasil lolos tahapan verifikasi.
Pasangan calon ini diusung oleh beberapa partai politik, yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Dengan demikian, Pilkada Ngawi tahun 2024 semakin dekat. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pesta demokrasi ini dengan memilih pemimpin yang terbaik bagi Kabupaten Ngawi.