SOSIALISASI PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 2 TAHUN 2025
Bakesbangpol Kabupaten Ngawi hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Ngawi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi yang diselenggarakan di ruang Command Center Lantai II Setda (Rabu, 23/4/2025). Kegiatan yang mengundang Sekretaris Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Ngawi ini di buka oleh Asisten III Bpk. Mahmud Rosyadi dengan narasumber Kabag Organisasi Bpk. Hari Wahono. Adapun penekanan dari Bapak Bupati terhadap isi Perbup tsb diantaranya :
- Pakaian dinas menggunakan warna dan model yang sama dengan yang telah ditentukan
- Setiap ASN wajib menggunakan tanda pengenal (ID Card) sesuai dengan yang telah ditentukan
- Pakaian yang bersifat taktikal atau tematik hanya dipakai pada saat kegiatan berlangsungdan tidak dipakai pada hari-hari kerja lainnya
- Pada hari Kamis dan Jumat mengenakan PDH Batik
- Menggunakan atribut berupa tanda pangkat dan tanda jabatan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di tunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, kecuali apabila menghadiri acara yang bersifat regional dan/atau nasional
- Camat dan Lurah tetap mengenakan tanda pangkat dan tanda jabatan
Dalam hal ini, pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah dengan batas waktu penyesuaian penggunaan pakaian dinas sesuai Perbup tsb paling lambat 1 tahun terhitung sejak diundangkan.
#ngawiberakhlak
#ngawitopmarkotop
#bakesbangpol_ngawi