Berita DinasSekretariat

SOSIALISASI PERBUP NGAWI NOMOR 12 TAHUN 2025

Bakesbangpol Kabupaten Ngawi turut hadir dalam Sosialisasi Perbup Ngawi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berlangsung di Command Center Lantai II Setda (Selasa, 20 Mei 2025). Acara dihadiri oleh Sekretaris Dinas/Badan/Kecamatan seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi dan dibuka oleh Asisten III Bapak Mahmud Rosyadi dengan narasumber Kabag Organisasi Bapak Hari Wahono. Berdasar KEPMENDAGRI 900-4700 Tahun 2020, setiap Pemerintah Daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan TPP dari Kementerian Dalam Negeri sebelum TPP diberikan kepada ASN. Dalam Perbup ini Ketentuan pemberian TPP setiap ASN dinilai berdasarkan Tingkat Kedisiplinan Kerja (40% nilai Kehadiran) dan Tingkat Produktifitas Kerja (60% nilai kinerja), disamping itu juga mendasar kriteria TPP dan Basic TPP sesuai kelas jabatan masing-masing.

#bakesbangpolngawi

#ngawitopmarkotop