Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
a. melaksanakan urusan tata laksana keuangan;
b. melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji;
c. melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi;
d. melaksanakan urusan pelaporan keuangan; dan
e. melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Keuangan yang diberikan oleh Sekretaris.