Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik

Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.

Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mempunyai fungsi :

  1. Peningkatan kewaspadaan Nasional dan penurunan potensi konflik masyarakat;
  2. Perumusan kebijakan, pelaksanaan penyusunan program dan petunjuk teknis di bidang kewaspadaan Nasional dan penanganan konflik;
  3. Pelaksanaan koordinasi di bidang kewaspadaan Nasional dan penanganan konflik;
  4. Pelaksanaan pembinaan di bidang kewaspadaan Nasional dan penanganan konflik;
  5. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang kewaspadaan Nasional dan penanganan konflik;
  6. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
  7. Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
  8. Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Badan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.