Sekretariat

SENAM JUMAT PAGI

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Bupati Ngawi Nomor 10A Tahun 2019 tentang Kewajiban Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja serta Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap Perangkat Daerah wajib menyelenggarakan olahraga atau senam pagi pada hari Jumat yang dimulai pukul 06.30-07.30 WIB. Segenab pegawai Bakesbangpol Kabupaten Ngawi melakukan olahraga jalan sehat dilanjutkan dengan senam pagi di Alun-alun Ngawi sebelum beraktivitas kerja pada tanggal 8 September 2023.