Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan.
Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai fungsi:
- Peningkatan pendidikan politik masyarakat;
- Perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyusunan program dan petunjuk teknis di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
- Pelaksanaan koordinasi di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
- Pelaksanaan pembinaan di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
- Pelaksanaan pemeliharaandan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan;
- Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Badan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.