Sub Bagian Umum

Sub Bagian Umum mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha;
b. menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;
c. menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;
d. menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;
e. menyiapkan dan melaksanakan urusan kehumasan;
f. mengelola dan menginventarisasi barang milik negara yang ada;
g. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;
h. menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
i. mengkoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Umum yang diberikan oleh Sekretaris.