16 May 2024
Berita DinasSekretariat

Pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 bertempat di Ruang Rapat Badan Pengubung Jawa Timur di Jakarta, Kepala Bakesbangpol kabupaten Ngawi menghadiri rapat pembahasan regulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Petugas Pemilukada Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari hasil rapat pertama yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 di Ruang Rapat lantai III Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur. adapun hasil rapat sebagai berikut :
1.Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur akan membuat surat kepada Kemendagri untuk mendorong perubahan pola santunan menjadi iuran BPJS Ketenagakerjaan;
2.KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menyampaikan besaran jumlah santunan per Kabupaten/Kota kepada Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur untuk mengukur cukup atau tidaknya anggaran;
3.Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membuat kajian berkaitan dengan pola perubahan santunan menjadi iuran BPJS Ketenagakerjaan;
4.Kemendagri, Satpol PP, KPU agar mengkoordinasikan terkait pelimpahan kewenangan satlinmas apakah itu dari Pemerintah Daerah, KPU, dikelola Polda, atau dikelola Satpol PP;
5.Dalam 1 bulan sejak hari ini sudah ada petunjuk atau Surat Edaran dari Kemendagri, KPU, dan Bawaslu terkait penegasan perubahan pola santunan menjadi pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan;
6.Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas pemilu dan satlinmas tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *