29 April 2024
Berita DinasBidang Politik Dalam Negeri dan Kemasyarakatan

RAKOR PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PETUGAS PILKADA DI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 serta menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya pada Diktum Kedua Butir 24.b dan Diktum Kedua 25.b, dan surat Menteri Dalam Negeri RI tanggal 13 Februari 2024 Nomor 200.2.1/807/SJ perihal Pemenuhan Jumlah Satlinmas sebagai Petugas Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2024, Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Tahun 2024, serta dukungan Fasilitas Kesehatan Dan Keamanan selama tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang Rapat Bakesbangpol Propinsi Jawa Timur, Bakesbangpol Kab. Ngawi yang diwakili oleh Kabid Poldagri dan Ormas menghadiri Rapat Koordinasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas pilkada tahun 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bakesbangpol Propinsi Jawa Timur yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *